Katib PBNU, KH Sarmidi Husna mengatakan, Bahtsul Masail pertama kali digunakan secara formal melalui muktamar pada tahun 1926 dan dilakukan setiap tahun sebelum akhirnya diubah menjadi lima tahun sekali setelah masa penjajahan. Pada Muktamar ke-26 di Yogyakarta, disepakati adanya Lajnah Bahtsul Masail yang terdiri dari tiga komisi, Komisi Waqiyah yang menentukan halal dan haram, Komisi Mauduiyah yang membahas konsep-konsep, dan Komisi Qonuniyah yang mengkaji Peraturan seperti Kepres dan sejenisnya.
“Bahtsul masail yang digelar di Yogyakarta membahas Sidang Isbat yang biasa dilakukan pemerintah untuk 3 Bulan Hijriyah yang meliputi penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, sementara sembilan bulan lainnya tidak dilakukan isbat,” ujarnya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait