UIN Suka Yogyakarta Gelar Seminar Istinbath Hukum Islam

Kuntadi
UIN Suka Yogyakarta bersama PBNU dan Kemenag menggelar seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bathsul Masail. (Foto: istimewa)

Katib PBNU, KH Sarmidi Husna mengatakan, Bahtsul Masail pertama kali digunakan secara formal melalui muktamar pada tahun 1926 dan dilakukan setiap tahun sebelum akhirnya diubah menjadi lima tahun sekali setelah masa penjajahan. Pada Muktamar ke-26 di Yogyakarta, disepakati adanya Lajnah Bahtsul Masail yang terdiri dari tiga komisi,  Komisi Waqiyah yang menentukan halal dan haram, Komisi Mauduiyah yang membahas konsep-konsep, dan Komisi Qonuniyah yang mengkaji Peraturan seperti Kepres dan sejenisnya.

“Bahtsul masail yang digelar di Yogyakarta membahas Sidang Isbat yang biasa dilakukan pemerintah untuk 3 Bulan Hijriyah yang meliputi penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, sementara sembilan bulan lainnya tidak dilakukan isbat,” ujarnya. 



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network