Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui juga melakukan aksi serupa di beberapa wilayah. Bahkan dari rekaman CCTV kejadian di Gunungkidul juga mirip dengan kedua pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi juga mengamankan dua buah paspor, uang, sepatu dan handphone milik pelaku.
“Kami imbau warga untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait