KULONPROGO, iNewssleman.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menutup dua pelintasan sebidang karena rawan memicu terjadinya kecelakaan. Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati.
Dua pelintasan sebidang yang ditutup, selama ini tidak terjaga di JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang- Wates, tepatnya di Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Selain itu juga di KM 3+1/2 Ds Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Sampai bulan Agustus ini kami sudah menutup enam pelintasan sbeidang selama 2024,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Jumat (30/8/2024).
Penutupan ini mendasarkan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pelintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api. Penutupan ini juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kerap pelintasan ini menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebelum ditutup, Tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Setidanya ada empat dampak kecelakaan di pelintasan sebidang, mulai korban jiwa, kerusakan kereta, kerusakan sarana dan prasarana hingga gangguan perjalanan.
“Kami juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun flyover atau underpass dan merawat peralatan di pelintasan,” katanya.
Saat ini ada 297 titik pelintasan sebidang yang terdiri atas titik perlintasan resmi terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan tidak terjaga sebanyak 159 (54 persen).
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait