Kejari Kulonprogo Eksekusi Terdakwa Kasus Pajak, Dipidana 18 Bulan Penjara Denda Rp16,9 Miliar

Kuntadi
Terdakwa Sup (62) menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Rutan kelas IIB Wates oleh Kejari Kulonprogo, Jumat (24/9/2024). (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewssleman.id - Kejaksaan Negeri Kulonprogo mengeksekusi Sup (61) terdakwa kasus pajak ke Rutan Kelas IIB Wates, Jumat (20/9/2024). Sebelumnya majelis hakim PN Wates menjatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp16,9 miliar karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar dan menimbulkan kerugian negara. 

“Kami eksekusi ke Rutan Kelas IIB Wates pada Jumat (20,9/2024), setelah incracht,” kata Kajari Kulonprogo Anton Rudiyanto didampingi Kasi Pidsus Kejari Kulonprogo Muis Ari Guntoro, Senin (23/9/2024). 

Eksekusi ini dilakukan setelah warga Bekasi yang tinggal di Kedungdowo, Wates ini datang ke Kejari Kulonprogo untuk memenuhi panggilan jaksa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari RSUD Wates. Hasilnya  pria yang menjabat komisaris PT VAI ini dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehinga dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Wates. 

Terdakwa sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di PN Wates melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp16,69 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka dilakukan penyitaan harta benda untuk dilelang. Jika masih kurang maka diganti dengan pidana enam bulan penjara. 

Tidak terima dengan putusan hakim di PN Wates, terdakwa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Majelis hakim menerima upaya banding dari terdakwa dan penasihat hukumnya dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates. 

Terdakwa kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi ini ditolak dan membebani terdakwa biaya perkara Rp2.500. 

“Atas putusan ini terdakwa menerima dan dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Selain mengeksekusi terdakwa, Kejari Kulonprogo juga menyita 7 sepeda motor, 1 bidang tanah di Kedungsari, Pengasih, 16 mobil, dan 9 bidang tanah di Banyumas. 

Editor : Wisnu Aji

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network