BANTUL, iNewssleman.id - Satreskrim Polres Bantul menangkap SPY (39) warga Sewon, Bantul, pelaku penjambretan di Jalan Gedongkuning Selatan, Gedongan, Banguntapan, pada 17 Agustus 2024 lalu. Aksi pelaku mengakibatkan korban Suprapti Sri Widayati meninggal di rumah sakit.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, aksi penjambretan ini terjadi pada 17 Agustus lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku mengikuti korban Suprapti Sri Widayati, lalu memepet kendaraan korban.
“Pelaku memepet dan menarik paksa tas sehingga korban jatuh dari motornya,” kata Jeffry dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (07/10/2024).
Pelaku selanjutnya kabur ke arah selatan. Sedangkan korban tergeletak di tengah jalan ditolong warga dan dilarikan ke RSUP DR Sardjito, Yogyakarta. Namun korban akhirnya meninggal dunia.
Polisi yang mendapatkan informasi kejadian ini, menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada 23 September.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas,” katanya.
Pelaku SPY mengakui telah menjambret korban karena terdesak kebutuhan. Aksi ini dilakukan secara spontan dengan menarik tas korban. Tas itu berisi uang senilai Rp 400.000, handphone dan satu kartu ATM
"Saya tidak tahu (korban meninggal). Saya sendiri dan itu spontan saya tarik tasnya," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait