Dikatakannya, UNS berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus sebagai pusat pembelajaran yang nyaman dan aman bagi mahasiswa. UNS selanjutnya menyerukan kepada seluruh civitas akademika agar peristiwa tidak terulang Kembali.
Pihaknya akan terus melakukan upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya relasi yang harmonis, saling asah, asuh dan asih antar-mahasiswa dalam semua bentuk kegiatan di lingkungan kampus UNS. Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab moral, Rektor UNS telah mengeluarkan Instruksi Nomor 820/UN27/KM.00/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Panitai Porsema UNS.
Instruksi berisi seluruh kegiatan Porsema dihentikan. UNS akan melakukan evaluasi kegiatan Porsema yang diselenggarakan BEM UNS dan akan melakukan investigasi menyuluruh atas insiden tersebut. Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS bakal menegakkan kode etik mahasiswa dalam inseden tersebut dan akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
Direktur Kemahasiswaaan UNS akan menjatuhkan sanksi kepada panitia Porsema UNS sesuai dengan peraturan yang berlaku di UNS.
“UNS pada hari Jumat, 25 Oktober 2025 telah melakukan mediasi dengan mempertemukan antara pelaku, korban dan orang tua masing-masing,” tuturnya.
Mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pelaku menanggung semua biaya pengobatan korban di RS; saling memaafkan; tidak akan membawa ke ranah hukum; tidak akan mengulang kembali insiden serupa.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait