Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Purworejo, Wiyoto mengatakan, SPBU ini berdiri pada 2016 dan menempati tanah milik Pemkab Purworejo. Luasannya mencapai sekitar 1.000 meter persegi dan dikhususnya untuk nelayan dan petambak.
Pendirian SPBUN mendasarkan pada peraturan BPH Migas 2 tahun 2023. Hanya nelayan yang membawa surat rekomendasi yang berhak mendapat BBM bersubsidi solar maupun pertalite.
Menurutnya, SPBUN ini bisa melayani 776 nelayan dengan jumlah kapal mencapai 154 di lima tempat pelelangan ikan. Yakni di TPI Jatimalang, Jatikontal, Pagak, Keburuan Dan Kertojayan.
“Kehadiran SPBUN mampu meningkatkan hasil tangkapan ikan dari para nelayan,” katanya.
Jenis ikan tangkapan nelayan juga bervariasi, mulai dari ikan layur, bawal, jahan, pari, lobster dan beberapa jenis lainnya. Hasil tangkapan ikan sendiri tidak pasti, karena tergantung kondisi cuaca.
“Dalam satu tahun ini minimal 120 hari mereka bisa melaut. Kalau cuaca tidak bersahabat mereka akan berhenti,” katanya.
Guna memenuhi kebutuhan dan ketersediaan BBM, setiap tga bulan mereka akan mengajukan rekomendasi dari pertamina. Sedangkan nelayan akan mengajukan surat rekomendasi ke dinas.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait