SOLO, iNewsSleman.id - Daop 6 Yogyakarta bersama Polisi menindak pelanggaran lalu lintas di perlintasan Kereta Api (KA) Gilingan Solo. Penindakan yang digelar di area perlintasan sebidang JPL 116, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo tersebut, dilakukan Rabu (6/11/2024).
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, kegiatan merupakan wujud komitmen bersama antara KAI dan Polri untuk meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang.
"Kami bersama Polresta Surakarta berkolaborasi melakukan kegiatan penegakan hukum, berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas, termasuk pelanggaran aturan lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Krisbiyantoro.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, disebutkan bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api.
c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait