Daop 6 dan Polisi Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di Perlintasan KA Gilingan Solo

AW Wibowo
Daop 6 Yogyakarta bersama Polisi menindak pelanggaran lalu lintas di perlintasan KA Gilingan Solo, Rabu (6/11/2024). Foto: Ist.

Jika pengguna jalan melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai pasal 296, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di perlintasan sebidang, yaitu melanggar sinyal menutup yang sudah berbunyi hingga palang pintu yang telah ditutup diterobos,” ucapnya. 

Dalam penindakan di perlintasan sebidang, terdapat 5 pelanggar lalu lintas yang ditindak. Beberapa yang ditindak adalah tidak terpenuhinya kelengkapan berkendara.   
  
Krisbiyantoro mengatakan, tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Sebab keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network