“Profesor adalah suatu gelar akademik yang didapatkan ketika sudah berkontribusi dan memenuhi berbagai persyaratan ketat. Banyak gelar profesor kehormatan yang diberikan tidak sesuai kriteria, banyak yang tidak jelas apa achievement dan kontribusinya,” ungkapnya.
Ketua Dewan Profesor UNS, Prof. Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D. turut menyampaikan bahwa pemberian jabatan profesor kepada dosen secara reguler dinilai lebih sulit dibandingkan dengan pemberian gelar profesor kehormatan yang tidak melewati proses yang sama.
“Dosen yang diberi gelar Profesor harus melalui karier panjang dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, sampai guru besar. Syaratnya juga berat, ada publikasi, waktu mengajar, dan syarat akademik lain. Tapi kalau profesor kehormatan tiba-tiba,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua MGDB PTNBH periode 2024-2025 dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. M. Baiquni, M.A. menambahkan, program utama MGDP PTNBH saat ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kebijakan juga dirasa penting mengingat tugas tersebut adalah tugas konstitusi.
“Kita ingin satu program yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berencana berkolaborasi dengan pemerintah, mulai dari presiden hingga menteri-menteri karena ini merupakan tugas bersama, tugas konstitusi. Dewan Guru Besar berkeinginan untuk memberikan policy brief dan melakukan action concrete yang berbasis kepada edukasi dasar untuk melihat permasalahan-permasalahan apa yang perlu dibenahi bersama. Salah satu langkah penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan menilik kembali fakta-fakta di lapangan,” terang Prof. Baiquni.
Ketua Dewan Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta S.H., M.H., DFM. menyoroti kebijakan mengenai keberadaan Dewan Profesor di lingkungan perguruan tinggi. Regulasi tersebut dinilai akan membawa perubahan signifikan bagi tata kelola perguruan tinggi, khususnya dalam konteks kebijakan akademik dan struktur organisasi di universitas.
“Salah satu rekomendasi kami yaitu ingin mempertahankan keberadaan Dewan Profesor yang selama ini telah berkontribusi dalam mengawal nilai akademik maupun moral. Oleh karena itulah kami ingin meminta agar keberadaan Dewan Guru Besar tetap ada di lingkungan PTNBH, jika dihapuskan itu akan memberi konsekuensi besar, baik dari segi nilai moral, etika, maupun pemikiran-pemikiran strategis untuk menyelesaikan masalah bangsa. Dengan penghapusan MDGB, Dewan Guru Besar dan sejenisnya akan menyebabkan guru besar tidak bisa lagi dapat bersuara secara kelembagaan,” kata Ketua Dewan Profesor Unhas tersebut.
Apa yang disampaikan dalam MDGB tersebut sejalan dengan SDGs keempat yaitu Pendidikan Berkualitas, yang berupaya diwujudkan untuk peningkatan kompetensi generasi, dan SDGs ke tujuh belas yaitu Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Bahwa pendidikan yang baik akan terwujud dengan kerjasama yang baik pula dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait