Ketentuan yang Harus Dipahami Calon Penumpang saat Membeli Tiket KA Bersubsidi

AW Wibowo
Ilustrasi - Penumpang kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Foto: Ist.

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan ketentuan membeli tiket kereta api (KA) subsidi atau Public Service Obligation (PSO). Calon penumpang hanya boleh membeli 1 tiket per identitas dalam satu perjalanan.

"Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, maka sistem aplikasi Access by KAI secara langsung menolak pembelian tiket tersebut," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro melalui siaran pers yang dikutip, Kamis (21/11/2024).

Artinya, pelanggan hanya dapat membeli 1 tempat dengan 1 identitas penumpang dalam setiap rute. Aturan pembelian tiket PSO telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019. Penerapan kebijakan ini penting untuk dilakukan meskipun KA PSO tidak spesifik diperuntukkan bagi kalangan ekonomi tertentu.

“Pembatasan pembelian tiket KA PSO untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau,” ujarnya. 

Adapun daftar KA PSO jarak menengah dan jarak jauh yang melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta di antaranya:
1. KA Kahuripan (Blitar–Kiaracondong PP)
2. KA Sri Tanjung (Lempuyangan–Ketapang PP)
3. KA Bengawan (Purwosari–Pasar Senen PP)
4. KA Prambanan Ekspres (Yogyakarta–Kutoarjo PP)

Maraknya praktik yang menyalahgunakan subsidi KA PSO dan melenceng dari kebijakan yang ada, menyebabkan para penumpang lainnya merasa dirugikan.

Editor : AW Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network