KULONROGO, iNewssleman.id - Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap pasa Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Kedunggong, Wates. Empat tersangka yang diamankan, Ah (41) laki-laki warga Sukoharjo, Jawa Tengah MM (52) perempuan warga Karanganyar, Jawa Tengah, NNR (20) perempuan warga Grobogan, Jawa Tengah; dan A (39) Laki-laki, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Jadi ada empat tersangka dua laki-laki dan dua perempuan,”kata Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F pasaribu dalam ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Kasus ini terungkap saat Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Kulonprogo mendapat informasi praktik jual beli bayi di media sosial (facebook). informasi ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan akun di facebook yang aktif mencari perempuan hamil atau melahirkan dan orang yang mencari bayi untuk diadopsi. Setelah didalami, akun ini melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang.
Polisi kemudian menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi dan disanggupi membayar Rp25 juta. Petugas kemudian menjebak pelaku untuk mengirimkan bayinya di wilayah Kedunggong, Wates.
Setela bayi diantar, pelaku kemudian meminta uang yang telah dijanjikan. Saat itulah petugas menangkap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Modusnya untuk mencari untung berupa uang,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, hanphone, foto bayi. Kuitansi pembayaran buku kesehatan ibu dan anak hingga surat perjanjian adopsi bermaterai.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait