RSUD Wates Rawat Intensif Bayi Korban TPPO di Kulonprogo

Kuntadi
Ilustrasi Bayi korban TPPO menjalani perawatan intensif. (Foto: Ilustrasi)

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan bayi. Ada empat yang ditetapkan menjadi tersangka,  AH (41) laki-laki warga Sukoharjo, Jawa Tengah; MM (52) perempuan warga Karanganyar, Jawa Tengah; NNR (20) perempuan warga Grobogan, Jawa Tengah; dan A (39) laki-laki, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, para tersangka ini merupakan komplotan penjual bayi. Dari hasil peemriksaan mereka sudah menjual belasan bayi kepada seseorang di Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Manado. Setiap bayi ini dijual dnegan harga bervariasi antara Rp20 juta hingga ratusan juta. 
“Modusnya mereka ini seakan-akan ingin mengadopsi bayi. Begitu mendapatkan bayi akan dijual dan ditawarkan melalui medss,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network