KULONPROGO, iNewssleman.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo memastikan tidak ada gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sampai batas waktu terakhir gugatan tidak ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/12/2024).
“Untuk Kulonprogo tidak ada gugatan. Sampai batas akhir kemari tidak ada gugatan ke MK,” kata Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana, Jumat (6/12/2024).
Saat ini KPU Kulonprogo masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari MK melalui KPU RI. Jika surat pemberitahuan itu turun, maka dalam waktu maksimal tuga hari harus dilakukan rapat pleno penetapan.
“Kami masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari MK lewat KPU RI. Maksimal tiga hari dari surat itu harus dilakukan penetapan melalui rapat pleno,” katanya.
Sebelumnya KPU Kulonprogo sudah melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 2 Desember 2024. Artinya batas akhir masa gugatan sengketa pilkada harus masuk di MK pada 5 Desember lalu.
Dalam rekapitulasi ini, paslon nomor urut 1, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko meraih suara terbanyak dengan 119.643 suara atau setara 46,89 persen. Paslon nomor urut 2 Marija-Yusron Martofa meraih 31.511 suara atau 12,35 persen. Sedangkan paslon nomor urut 3 Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani meraih 103.988 suaraatau 40,76 persen.
Hasil rekapitulasi suara dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kulon Progo dan saksi dari tiap paslon. Tidak ada penolakan dari para saksi.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait