4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Menangkan Gugatan Ambang Batas 20 Persen Pilpres, Begini Kisahnya

Kuntadi
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memenangkan gugatan di MK, (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memenangkan gugatan terkait ambang batas Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak tiga mahasiswa program studi Hukum Tata Negara dan satu mahasiswa Ilmu Hukum. 

Keempat mahasiswa ini, Rizki Maulana Syafei; Enika Maya Oktavia  dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa prodi Hukum Tata Negara angkatan 2021. Satu mahasiswa lainnya Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum angkatan 2021. 

Mereka mampu memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, setelah  32 kali gugatan serupa ditolak. Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional. 

Empat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum. Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana. Mereka mengajukan permohonan untuk sidang online, dan hanya sekali sidang offline setelah tujuh kali persidangan. 

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Noorhaidi Hasan mengapesiasi yang tinggi atas perjuangan akademik keempat mahasiswa tersebut. Mereka berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK. 

“Mereka telah memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia,” katanya. 

Editor : Wisnu Aji

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network