Langkah ini juga mendekatkan Indonesia pada standar internasional seperti Community Interest Company di Inggris dan Benefit Corporation di Amerika Serikat.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang membuka pintu bagi lebih banyak investasi berdampak yang bisa membantu mengatasi masalah sosial di Indonesia,” timpal Arsjad.
Arsjad menyoroti potensi besar kewirausahaan sosial sebagai solusi untuk berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan ekonomi hingga masalah lingkungan.
Arsjad juga mencontohkan Muhammadiyah, yang telah membuktikan bahwa usaha sosial bisa memberikan dampak besar melalui ribuan amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Bayangkan jika model bisnis seperti ini bisa berkembang lebih luas dengan dukungan regulasi
yang kuat. Ini adalah masa depan yang kita butuhkan,” papar Arsjad.
Menurut Arsjad, keberhasilan kebijakan ini harus diiringi dengan kolaborasi antara pemerintah,
dunia usaha dan masyarakat.
“Kita butuh gotong-royong untuk membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tandas Arsjad.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait