Bahaya, KAI Minta Masyarakat Tak Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api

AW Wibowo
Petugas KAI memberikan sosialisasi kepada anak-anak agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api (KA). Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak ngabuburit di sekitar jalur kereta api (KA) saat bulan Ramadan. Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar Undang-undang (UU) dan bisa dikenakan sanksi. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta Feni Novida Saragih menyampaikan, masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Sementara, pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA sangat membahayakan keselamatan, para petugas kereta api, penumpang KA dan pengguna jalan.

“Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujar Feni, Minggu (2/3/2025). 

Dikatakannya, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. 

Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

Editor : AW Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network