SOLO, iNewsSleman.id – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengkaji isu penting dalam Islam mendekati Hari Raya Idul Fitri. Kajian secara khusus di antaranya membahas zakat mal atau zakat harta.
Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK), Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., menyampaikan, terdapat empat prinsip dalam zakat harta. Pertama, harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang.
Kedua, harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar. Ketiga, aset tetap yang menjadi dasar operasional bisnis tidak dikenai zakat. Ke empat, aset tetap yang menghasilkan pendapatan tidak terkena zakat selama tidak dijadikan sebagai objek dagang.
“Harta simpanan yang wajib dizakati adalah harta yang tidak digunakan sebagai modal usaha dan hanya disimpan tanpa dimanfaatkan, seperti emas, perak, simpanan uang, serta tanah atau bangunan,” kata Imron, Selasa (18/3/2025).
Dalil mengenai kewajiban zakat emas dan perak terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
Ayat tersebut menegaskan bahwa orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakat akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Menumpuk emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya dianggap haram dalam Islam.
Para ulama sepakat bahwa zakat emas wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persendari jumlah emas yang dimiliki. Untuk perak, nisabnya adalah 200 dirham atau sekitar 595 gram perak dengan jumlah zakat yang sama.
Menurut Yusuf Qardhawi, emas dan perak yang digunakan sebagai simpanan wajib dikeluarkan zakatnya karena keduanya merupakan sumber pengembangan harta. Namun, perhiasan emas yang diperbolehkan, seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebihan dan cincin perak bagi laki-laki, tidak terkena zakat karena dianggap sebagai kebutuhan.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait