Satpol PP Kulon Progo Bongkar Peredaran Miras Ilegal, 3 Pedagang Jadi Tersangka

Kuntadi
Petugas Satpol PP menyita ratusan miras dari tiga pedagang yang berjualan saat Ramadhan. (foto: istimewa)

Barang bukti miras yang disita, sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wates. Saat ini proses hukum masih berlanjut. Ketiganya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulon Progo, Rochmat Budianto   mengatakan, AL merupakan pemain lama yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2019. Dia kembali ditangkap karena mengedarkan miras ilegal. 

“Barang bukti yang diamankan saat ini memang lebih banyak,” katanya.  



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network