Terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.
Dikatakannya, KA 513 Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari tertemper mobil di kilometer 14+8 petak jalan Pasarnguter-Sukoharjo di JPL No 19. Seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tiada cidera. Sementara pengemudi dan penumpang mobil yang menemper dievakuasi ke Rumah Sakit DKR Sukoharjo.
“Sarana KA Batara Kresna terdapat kerusakan pada cowhanger dan segera dilakukan perbaikan oleh tim KAI. Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB, KA 513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali,” kata Feni Novida Saragih.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” ucapnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.
Dia menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 90 poin d menyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Disinggung mengenai dugaan keterlambatan petugas menutup palang pintu perlintasan, Feni Novida Saragih mempersilakan untuk konfirmasi ke kepolisian.
“Karena ini sudah dalam penanganan Polsek terkait, monggo bisa dikonfirmasi ke Kepolisian. Untuk konfirmasi dari kami terkait operasional KA,” ucapnya.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait