Berdalih Mau Makan Tongseng Kambing, Perempuan di Kulonprogo Curi Motor Mantan Suami

Kuntadi
Polisi menunjukkan S (44) pelaku pencurian dan barang bukti motor dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Kulonprogo, Senin (30/6/2025). (foto: istimewa)

Berbekal laporan dari korban, pelaku melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya amendapatkan informasi keberadaan pelaku di Purworejo. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang berada di jalan pada Selasa (24/6/2025). 

“Motor ini sudah digadaikan senilai Rp5 juta dan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. 



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network