Berbekal laporan dari korban, pelaku melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya amendapatkan informasi keberadaan pelaku di Purworejo. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang berada di jalan pada Selasa (24/6/2025).
“Motor ini sudah digadaikan senilai Rp5 juta dan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait