Sakit Hati, Pria di Kulonprogo Tusuk Paha Temannya usai Pesta Miras

Kuntadi
Pelaku penusukan di Kabupaten Kulonprogo digiring petugas Satreskrim Polres Kulonprogo, Senin (30/6/2025). (foto: istimewa)

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.   

“Pelaku ini sudah empat kali dipidana, dalam kasus penganiayaan,” katanya. 
 



Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network