Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
“Pelaku ini sudah empat kali dipidana, dalam kasus penganiayaan,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait