JAKARTA, iNewsSleman.id - Sambut pesta demokrasi pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik bangsa untuk turut berpartisipasi dan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.
Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Aturan tersebut ditetapkan beberapa hari yang lalu di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2023, baru beredar di masyarakat tadi pagi, Rabu(8/2/2023), dan ditandatangai oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Berikut persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:
a. Warga negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Terkait detail hari dan tanggal tahapan seleksi akan diatur lebih lanjut oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
Editor : Ammar Mahir Hilmi
Artikel Terkait