Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Dibuka, Ini Persyaratannya

Ammar Mahir Hilmi
Foto: Doc. Komisi Pemilihan Umum

JAKARTA, iNewsSleman.id - Sambut pesta demokrasi pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik bangsa untuk turut berpartisipasi dan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.

Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Aturan tersebut ditetapkan beberapa hari yang lalu di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2023, baru beredar di masyarakat tadi pagi, Rabu(8/2/2023), dan ditandatangai oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Berikut persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:

a. Warga negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Terkait detail hari dan tanggal tahapan seleksi akan diatur lebih lanjut oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Editor : Ammar Mahir Hilmi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network