BANTUL, iNewsSleman.id - Polres Bantul akhirnya menahan tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap atlet yang terjadi di Kabupaten Bantul pada Juli 2022 lalu. Tersangka terancam dikenakan 12 tahun hukuman penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji menerangkan, setelah cukup alat bukti yang dilengkapi sejumlah keterangan saksi ahli, pelaku yang berinisial AS (30) warga Bambanglipuro resmi ditahan pada 27 Maret 2023 kemarin. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu.
"Karena kita menggunakan undang-undang baru, jadi kita perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Kejaksaan maupun Polda DIY jadi kita harus menyelaraskan pandangan yang sama. Kemudian kita juga perlu keterangan beberapa ahli. Sehingga butuh waktu penangkapan," terangnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/03/2023).
Adapun dalam hal ini, pihaknya melibatkan 3 saksi ahli pidana dan ahli psikologi. Pasalnya, saat peristiwa ini terjadi tidak ada saksi mata sehingga perlu adanya keterangan dari saksi ahli. Terlebih, setelah terjadinya peristiwa ini, terdapat perubahan perilaku dari korban karena psikologinya terganggu.
"Bahwa dari peristiwa yang dialami berdampak psikologis pada Korban mempengaruhi aktivitasnya sehari-hari, ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri. Sehingga hal ini dapat menjadi tanda depresi ringan," katanya.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 26 Juli 2022 lalu, dimana pada saat itu pelaku menghubungi korban mengajak melaksanakan latihan gulat di salah satu sasana gulat di wilayah Sanden, Bantul.
Keesokan harinya, pada tanggal 27 Juli 2022 keduanya bertemu di tempat latihan yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa itu. Diduga, korban yang berinisial AMS mendapatkan perlakuan kekerasan seksual di lokasi tersebut.
"Korban mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan di sasana gulat itu. Dimana pada saat itu kondisi sasana hanya ada pelaku dan korban," imbuhnya.
Atas penangkapan itu, polisi turut menyita satu buah kaso lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam dan kaos bermotif one piece milik korban. Juga satu unit handphone merk OPPO F9 milik pelaku.
Polisi mengenakan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Pasal 6 huruf (c) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait