Kemenag Keluarkan Regulasi Perlindungan Santri, Cegah Kekerasan Anak di Ponpes

Kuntadi
Sejumlah santri belajar di pondok pesantren, namun mereka kerap menjadi korban kekerasan. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi perlindungan kepada santri agar tidak menjadi korban kekerasan di pondok pesantren (ponpes). Keputusan Menteri Agama No 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak ini, lahir karena banyak santri menjadi korban kekerasan eksual.

Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat sepanjang anuari sampai Agustus 2024 ada 101 kasus kekerasan seksual. Dari kasus yang ada, 69 persen di antaranya dialami santri laki-laki dan sekitar 31 persen menimpa santriwati. Hal ini menjadi keprihatinan karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang kental dengan nuansa agama, moral, dan karakter. 

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, ada dorongan publik agar Kemenag membuat regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama, khususnya pondok pesantren. Akhirnya lahir Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025 yang diikuti dengan peta jalan (roadmap). 

“Peta jalan ini menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” kata Basnang, Senin (17/2/2025).

Dalam regulasi ini, di antaranya mengatur batas kompetensi ustaz dan ustazah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional. Selain menguasai ilmu yang diajarkan, pengajar harus memiliki kapasitas menyajikan teknik pengajaran ramah anak.

Editor : Wisnu Aji

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network