YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Lurah Catur Tunggal jadi tersangka dalam permasalahan penggunaan tanah kas desa yang ada di wilayah Kalurahan Catur Tunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (17/5/2023).
Lurah Catur Tunggal yang bernama Agus Santoso itu merupakan lurah yang masih aktif menjabat saat ini.
Menurut temuan dan penelusuran yang Kejaksaan Tinggi DIY, lurah itu dianggap tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap perangkat kalurahan.
Atas tindakannya itu, menyebabkan permasalahan terkait penggunaan Tanah Kas Desa atau TKD. Selain itu juga ada kerugian negara mencapai hampir Rp3 miliar.
"Peran tersangka adalah Tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap perangkat kalurahan sehingga ada permasalahan terkait penggunaan Tanah Kas Desa di satu lokasi di wilayah Kelurahan Catur Tunggal," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
Ia menyatakan dalam kasus ini melibatkan 1 PT (perusahaan terbuka) dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang merupakan pejabat di Pemkab Sleman, Pejabat Pemda DIY, Dispetaru Kabupaten Sleman, Dispetaru Pemda DIY, Linmas dan Satpol PP Kabupaten Sleman.
Dari kasus ini dilakukan penelusuran dan pemeriksaan secara hukum dan memang ada temuan pelanggaran hukum.
Atas pelanggaran itu, Lurah Catur Tunggal akan dikenakan tuntutan hukum dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait