Menurut Tim Kuasa Hukum, Ke-enam Casis Polwan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Panitia Penerimaan Casis Polwan di Polda Sumut, dikarenakan tingkat kebohongan keenam siswa tersebut terlalu tinggi.
"Hari ini kami datang ke Mabes Polri resmi membuat laporan kepada Kapolri terkait adanya dugaan kecurangan terhadap penerimaan Casis Polwan di Polda Sumut. Kami sebelumnya sudah bertemu dengan Karo SDM dan kami hanya meminta dua poin terkait adanya enam orang casis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat tes kesehatan jiwa. Dimana panitia menyimpulkan bahwa keenam orang itu tingkat kebohongan nya 80 persen dan tidak bisa lulus, pada saat ujian mereka disuruh merubah jawaban, dan ada seorang panitia mengatakan kalian semua pembohong, jawaban kalian terlampau sempurna," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum, Jonen Naibaho SH.
Menurut Kuasa Hukum, hal-hal itulah yang menjadi keberatan karena keenam Casis Polwan merasa ada kejanggalan.
"Nah kejanggalan yang kita temukan ketika kami di SDM Polda Sumut, kami meminta hasil scan dicetak di depan casis itu diperbolehkan tetapi tidak boleh didampingi kuasa hukum. Lalu ketika di scan hasilnya keluar jurusan yang dibuat adalah IPA, tapi setelah di scan jurusannya jadi IPS, tapi panitia mengatakan itu tidak mempengaruhi dan tidak ada masalah, dan kita menduga hasil yang keluar tersebut bukan hasil yang dikerjakan oleh casis tersebut," jelas kuasa hukum Casis Polwan yang gagal seleksi masuk Polisi itu.
Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait