SLEMAN, iNewsSleman.id - Ini masalah yang kerap jadi pemicu suami istri terlibat cekcok hingga berujung maut menarik dibahas dalam artikel kali ini. Sebab, bukan tidak mungkin persoalan biduk rumah tangga antara suami dan istri terkadang terjadi prahara.
Seperti kasus cekcok berujung pembunuhan yang dilakukan Didi alias Oyo (26) terhadap istrinya, Rena (25) warga Kampung Warungkadu RT 001/002 Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten jadi topik hangat di masyarakat Lebak khususnya baru-baru ini.
Didi tega membunuh istrinya yang telah dikaruniai 2 orang anak dengan cara digorok lehernya dengan sebilah pisau Belati Lipat pada bulan lalu, sekitar pukul 01.00 dini hari. Peristiwa itupun awalnya terlibat cekcok adu mulut di rumah kediamannya mereka.
Pihak kepolisian Resort Lebak saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut sebagaimana diutarakan oleh Kades Cibeber Jalu Harto.
Pelaku sendiri usai membunuh istrinya mencoba bunuh diri hingga lehernya terluka kini dirujuk ke RS Adji Darmo sementara korban diotopsi ke Serang, ucapnya saat dihubungi bulan lalu.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku disebut-sebut dugaan kuat mengarah kepada pengaruh Narkoba, namun demikian Jalu Harto mengatakan tidak mengetahui lebih jauh terkait itu. Saya kurang tahu kesehariannya biasanya suka di terminal, tuturnya.
Hal ini merupakan salah satu contoh terkait suami istri terlibat cekcok hingga berujung maut yang viral saat ini di Lebak. Lantas seperti apakah dugaan pemicu yang kerap menimbulkan antara pasutri itu? Berikut ini 5 Masalah Ini Kerap Jadi Pemicu Suami Istri Terlibat Cekcok Hingga Berujung Maut yang kami rangkum untuk anda ketahui.
1. Masalah Ekonomi
Masalah ekonomi bisa dikatakan yang kerap menjadi faktor dominan atau utama ekonomi kekerasan dalam rumah tangga, misalnya kesenjangan penghasilan istri lebih tinggi daripada suami. Selanjutnya istri yang berasal dari keluarga dengan kesejahteraan terbatas mempunyai resiko rentan alami KDRT. Persoalan ekonomi dan komunikasi yang tidak baik merupakan kolaborasi buruk pemicu utama bagi pasangan suami istri terjadinya pertengkaran hingga KDRT.
2. Cemburu
Selanjutnya rasa cemburu juga mengakibatkan terjadinya KDRT. Kecemburuan bisa saja berasal dari multi faktor yang berbeda tak hanya kedekatan pasangan dengan orang lain. Sebagai umpama cemburu terhadap situasi finansial orang lain, pekerjaan yang sukses, keluarga orang, pendidikan dan sebagainya. Masalah kecil dibuat besar untuk menyerang pasangan. Bagi pelaku dianggap kekerasan hal yang wajar dan benar.
3. Selingkuh
Kemudian faktor selingkuh juga menjadi penyebab KDRT. Sebab, adanya perselingkuhan pada umumnya pasangan yang melakukan selingkuh akan melakukan kekerasan untuk menutupinya. Nah, kalau sudah begini keputusan ada pada masing-masing pasangan.
4. Kecanduan Miras/ Narkoba
Orang yang berperilaku kasar dengan pasangannya sangat mungkin berada di bawah pengaruh narkotika dan alkohol. Sebab orang yang ada dalam pengaruh ini sangat sulit menahan emosi bahkam bisa-bisa membunuh terhadap pasangannya.
Kecanduan alkohol dan/atau obat-obatan sangat mungkin menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga terjadi secara kontinyu.
5. Bilang Perpisahan
Pasangan yang selalu kerap mengatakan perpisahan tentu bisa juga menimbulksn KDRT sebagai contoh suami ancam hendak menceraikan istrinya, namun sang istri tak ingin diceraikan karena berbagai faktor lainnya dimungkinkan menjadi korban KDRT. Menolak untuk tak mau meninggalkan pernikahannya karena memikirkan masa depan anak. Dia khawatir dan merasa takut dengan perceraian atau perpisahannya akan membuat nasib anaknya tak menentu. Demi anaknya, dia pun memilih untuk bertahan.
Seperti kasus suami di Cibeber, Lebak, Banten Didi alias Oyo yang menggorok leher istrinya, Rena. Kapolsek Cibeber Iptu Heri Susanto mengatakan kepada media bahwa pelaku berdalih melakukan aksi sadis lantaran korban yang tidak ingin diceraikan oleh pelaku.
KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa berujung maut bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Dikutip dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, ancaman hukuman tindak pidana KDRT terdiri atas tiga bentuk. Pertama, jika mengakibatkam luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara.
Demikian 5 masalah yang kerap jadi pemicu suami istri terlibat cekcok hingga berujung Mlmaut. Jangan Takut! Jika Anda, menghadapi situasi KDRT, lapor ke Polisi secara langsung atau via Online dengan cara di atas. Stay safe!
Editor : Fitriyani
Artikel Terkait