“Kalau dilihat, dimana sumber daya alam yang ada seperti di Morowali maupun di kalimantan, apakah mereka adalah daerah yang terkaya di Indonesia? Rata-rata yang memiliki sumber daya alam yang luar biasa adalah daerah miskin,” tambah wanita yang pernah menjadi Ketua BEM FH Unsoed ini.
Dalam buku ini, Elisa Sugito menuliskan sikap nasionalisme pemerintah akan sumber daya nikel ini memiliki konsekuensi yang sebagaimana telah diresahkan oleh Uni Eropa.
Bagi Uni Eropa, tidak peduli bahwa kebijakan tersebut diterapkan demi kepentingan nasional. Indonesia dianggap inkonsisten karena diduga melanggar aturan WTO. Yaitu pasal XI Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 tentang pembatasan ekspor impor.
Pelanggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 11 tahun 2019 dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020. Jika gugatan Uni Eropa ini dapat dibuktikan di persidangan WTO, Indonesia dapat disalahkan karena melarang melakukan ekspor.
Materi buku ini berasal dari penelitian yang dilakukan Elisa Sugito di Jurusan Hukum Perdagangan Internasional (HPI) Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia dengan judul ‘Implikasi Pelaksanaan Larangan Ekspor Ore Nikel Indonesia Berdasarkan General Agreement On Traiffs and Trade 1994’.
Dalam penelitian ini ditemukan fakta bahwa negara-negara yang telah melakukan pelarangan ekspor dapat disalahkan berdasarkan aturan WTO.
Tetapi ada juga negara yang tidak dapat disalahkan asalkan sesuai dengan ketentuan General Exeption.
Editor : Bayu Arsita
Artikel Terkait