Tak Kunjung Terima SHM, Korban Jual Beli Apartemen Malioboro City Temui Wakapolda DIY

Bayu Arsita Mandreana
Korban Apartemen Malioboro City Hingga Kini Belum Terima Sertifikat Hak Milik atau SHM, Temui Wakapolda DIY, Jum'at (21/7/2023). (Foto: Ist).

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Puluhan korban jual beli Apartemen Malioboro City kembali mendatangi Polda DIY, Jumat (21/7/2023). Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi kepada Kapolda DIY terkait nasib mereka yang telah menunggu 10 tahun tanpa kejelasan bahkan hingga detik ini belum menerima bukti kepemilikan apartemen.

Rencananya, puluhan korban ini bertemu dengan Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Tetapi, karena yang bersangkutan sedang sakit sehingga diwakilkan oleh Wakapolda dan Dirreskrimum POLDA DIY.

Saat ditemui Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso di Mapolda DIY yang dihadiri juga Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi Jumat (21/7), para korban, didampingi pengacara, serta anggota DPR RI Komisi II Riyanta kemudian menyampaikam keluh kesah terkait nasibnya yang sudah membayarkan sejumlah uang tetapi tidak memiliki hak atas apartemen. Selain itu, para korban juga bertujuan menyampaikan aspirasi kepada Wakapolda DIY. 

Para korban setidaknya sudah menunggu selama 10 tahun tanpa kejelasan bahkan hingga detik ini belum menerima bukti kepemilikan apartemen.

Edi Hardiyanto, salah satu korban sekaligus koordinator korban Malioboro City menyebutkan bahwa sebanyak 200an korban Malioboro City ingin adanya mediasi yang dihadiri berbagai pihak termasuk pemerintah, pengembang, kepolisian maupun DPRD DIY agar kasus itu bisa terang benderang dan transparan.

Pertemuan berlangsung kondusif dan penyampaian aspirasi juga berjalan lancar. Dari kordinator dan pengacara korban juga memeberikan keluh kesahnya.

Kordinator korban Edi Hardiyanto mengeluh, sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan sertifikat hak milik (SHM) yang harusnya diberikan. 

Ia mengaku, mengetahui informasi jika status surat kepemilikan sudah ada dipihak lain tersebut dari informasi yang beredar di media massa. Padahal, para korban pada sepuluh tahun lalu sudah membelinya secara tunai sepenuhnya dengan pembayaran cash. 

Adapun pengembang apartemen Malioboro City ialah PT Inti Hozmed. Pengembang dari tahun 2013 hingga 2015 sudah menjanjikan SHM kepada para korban. Tetapi, hingga sekarang nasibnya tidak jelas dan masih dipertanyakan. 

Parahnya, selama sekitar 10 tahun belakangan ini PT Inti Hozmed tidak ada iktikad baik untuk para korban. Sehingga, para korban nasibnya tergantung karena tidak mengetahui siapa yang harus ditemui.

"Kali ini kita bermaksud menyampaikan keluh kesah kami, kepada Polda DIY. Intinya kita menyampaikan bahwa para korban sudah membayar apartemen, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai hak milik. Ini telah berlangsung 10 tahun. Korban telah melakukan berbagai langkah, menyampaikan aspirasi, ke pemda Sleman, Komisi A DPRD DIY, hingga mengirim surat kepada Presiden. Ini upaya kita, meminta hak-hak kami dipenuhi," jelas Edi.



Editor : Bayu Arsita

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network