Tak Kunjung Terima SHM, Korban Jual Beli Apartemen Malioboro City Temui Wakapolda DIY

Bayu Arsita Mandreana
Korban Apartemen Malioboro City Hingga Kini Belum Terima Sertifikat Hak Milik atau SHM, Temui Wakapolda DIY, Jum'at (21/7/2023). (Foto: Ist).

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan kepada para korban untuk penanganan kasus mafia tanah seperti ini butuh waktu dan proses. Tentu juga harus dipahami proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Niatannya dari penyidik karena ini tugas dan tanggung jawab dari Bareskrim tentunya akan memproses kasus ini sampai tuntas," ujarnya. 

Namun, tuntasnya nanti seperti apa Endriadi meminta para korban agar membantu dukungan moral dan teknis lainnya.

Sementara Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Riyanta SH, yang juga Anggota DPRD RI Komisi II, menegaskan bahwa negara akan hadir dalam penyelesaian kasus-kasus yang terindikasi ada pelanggaran hukum. Pihak Satgas Anti Mafia Tanah juga akan mendorong penyelesaian kisruh jual beli Malioboro City.

"Kita bersama-sama membantu negara lho, membersihkan praktek mafia di berbagai sektor itu. Jadi kita bantu negara dalam membereskan hal-hal seperti ini. Sudah banyak kasus di berbagai daerah, sudah kita tangani sesuai Instruksi Bapak Jokowi. Negara tidak boleh kalah dari mafia, kita harus membantu negara ini. Siapa yang melanggar hukum, melamggar aturan harus bertanggungjawab. Apalagi ini ndi Yogyakarta. Kita harus berani melawan itu mafia tanah dan lainnya," jelas Riyanta.

Editor : Bayu Arsita

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network