Pelaku Mutilasi Seorang Perempuan di Sleman Divonis Mati

Erfan Erlin
Heru Prasetio (23), pemuda asal Temanggung Jawa Tengah akhirnya divonis hukum mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta. Foto: Erfan

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Heru Prasetio (23), pemuda asal Temanggung Jawa Tengah akhirnya divonis hukum mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Tidak ada yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa. Terlebih aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dianggap perbuatan yang sangat keji.

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64)

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Heru Prasetio terbukti telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online. 

Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (18/3/2023) malam. Dan Heru juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum HP untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan,"tambahnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga,termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. Dan hal yang meringankan juga tidak ada.

Kuasa Hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Namun pihaknya kini pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. Dan dalam waktu tujuh hari ini pihaknya menyatakan untuk pikir-pikir.

"Kami akan berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.

Sementara ayah korban, Heri Prasetyo  mengaku puas dengan putusan tersebut. Sebab, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan apa yang dikehendakinya.  Dia menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat biadap dan sangat kejam. 

 

"Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," katanya seusai persidangan.

 

Kasus mutilasi ini sendiri diketahui pada hari Minggu (19/3/2023) lalu. Di mana saat itu sesosok mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta.

 

Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti. Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3/2023) malam.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network