Kejati DIY Tahan Lurah Candibinangun Sleman, Korupsi Tanah Kas Desa

Erfan Erlin
Lurah Candibinangun Sleman SM dibawa petugas kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (foto: erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan lurah Candibinangun, Kapanewon (Kecamatan) Pakem Kabupaten Sleman SM sebagai tersangka dalam korupsi tanah kas desa Candibinangun. Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp9 miliar. 

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Ansyar Wahyuddin mengatakan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman. Penetapan ini didasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY atas nama tersangka SM selaku Kepala Desa Candibinangun. 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, " ujar dia, Rabu (7/2/2024).

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dan dinyatakan sehat. Terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak han ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024. 

Kasipidum Kejati DIY, Herwatan menambahkan kasus mafia tanah yang membelit Lurah SM di mulai pada tahun 2012 pemerintah Desa candibinangun mendapatkan ijin dari Gubemur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata. 

"Tanah itu akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park," kata dia. 

Herwatan menambahkan sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang / review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes. Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public”. 

Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai / appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. 

Namun uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran. 

"Hal itu mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY," tambahnya.

Inspektorat DIY menyatakan Perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp9,19 miliar. Kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp704, 6 juta. 

Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297,9 juta. Kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8,4 miliar.

Tersangka akan disangkakak dengan pasal primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP 
 

Editor : Wisnu Aji

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network