"Ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Konsekuensi hukumnya adalah melakukan penahanan," ujarnya.
Dari sisi penanganan objektif, berdasarkan undang-undang jika tuntutannya di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Dari sisi subjektif, penilaiannya dari penyidik.
Tersangka diduga menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana, termasuk mengajukan pra peradilan.
“Menurut hukum memang dijamin, tapi ini menjadi pertanyaan. Apalagi, yang bersangkutan sudah tersangka dan P21,” ujarnya.
Romi mengingatkan, di perkara pidana ada batas waktu tertentu. "Bagaimana jika ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum. Sehingga, kami tegaskan Kepala Kejaksaan untuk mengambil sikap, penunjukan kepada Jaksa lain," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023, terdapat kesimpulan adanya dugaan TPPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD. Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, dugaan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
Editor : AW Wibowo