Berbekal laporan korban, petugas Reskrim Polres Kulonprogo dibackup Unit Jatanras Polda DIY melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku SR dan SK.
“Kami memeriksa intensif kedua pelaku, untuk mengembangkan apakah ada pelaku lain dan TKP kasus pencurian ternak,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait