2 Residivis Pencuri Hewan Kurban di Kulonprogo Ditangkap, 3 Buron

Kuntadi
Polisi menunjukkan dua pencuri hewan kurban yang banyak beraksi di wilayah Kulonprogo. (foto: kuntadi)

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai pelaku. Dari situlah pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kebumen.

Sementara itu pelaku SK mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga butuh uang untuk keluarganya. 

“Asal mencuri saja, karena tidak ada pekerjaan pasti,” katanya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengamanan wilayahnya.  

Editor : Wisnu Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network