Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. polisi juga mengambil sidik jari di lokasi kejadian. Hasilnya mengarah kepada pelaku dan dilakukan pengejaran.
"Kami sudah mengantongi identitas langsung memburu pelaku," tutur dia.
Tanggal 28 Mei 2024 yang lalu, polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Kabupaten Kulonprogo. Pada 29 Mei 2024 sekira pukul 22.15 WIB pelaku ditangkap di Padukuhan Plampang, Kalirejo, Kokap. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Paliyan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan kayu jati berkali-kali hingga tewas.
"Muka korban ditutup dengan menggunakan bantal dan selimut,"tutur dia.
Usai membunuh, pelaku mengambil cincin milik korban. Cincin tersebut kemudian dijual dan dibelikan sejumlah barang seperti tas serta kain jarik. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal lain baru kami kaji,"ungkapnya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait