Ketua LPPM UNS, Prof Dr Fitria Rahwawati, S.Si, M.Si menambahkan, ZI merupakan sebutan bagi lembaga yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 10 tahun 2019, proses pembangunan ZI melalui 5 tahap di antaranya Pencanangan, Pembangunan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan.
“Pencanangan merupakan tonggak awal, selanjutnya tahap terpenting adalah pembangunan. Baik LPPM maupun LPPMP harus menyiapkan pembuatan berbagai instrumen, Standar Operasional Prosedur atau SOP, dan peraturan untuk mencegah tindak pidana korupsi, dengan menerapkan integritas, profesional, sinergi dan pelayanan,” ujar Prof Fitria.
Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi UNS, Prof Irwan Trinugroho, S.E M.Sc Ph.D mengapresiasi kegiatan ini. Sebab pembangunan ZI/WBK di lingkungan Perguruan Tinggi, khususnya di beberapa fakultas di UNS dan seluruh jajarannya menunjukan 2 hal, yaitu komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pengelola untuk menjadikan UNS sebagai kampus berintegritas.
Selain itu juga sebagai bentuk pemahaman yang sangat jelas bahwa UNS sebagai PTNBH adalah satker unit kerja Kemendikbudristek. Sehingga UNS bagian dari pemerintah yang wajib melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB).
“Perwujudan kampus berintegritas merupakan langkah strategis mempercepat pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diamanatkan dalam Pasal 5 UU Pendidikan Tinggi, yang hanya dapat terlaksana melalui langkah awal dengan komitmen Pimpinan dan pengelola UNS bersama seluruh sivitas akademika UNS,” kata Prof Irwan.
Tanpa komitmen Pimpinan, maka upaya pembangunan ZI UNS sebagai bagian reformasi birokrasi pemerintah tidak akan dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, perlu mencermati kekurangan tersebut dengan berkoordinasi dengan Satker lain yang telah mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait