Pemkab Sleman telah mengatur kebijakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Kebijakan ini juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 444/ 6804 tentang Dukungan ASI Eksklusif.
Dukungan ini telah diwujudkan dengan hadirnya ruang laktasi di 17 kapanewon, 25 puskesmas, rumah sakit dan fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Sleman. Pemkab Sleman juga mendorong badan usaha komersil untuk menyediakan fasilitas laktasi di bangunan usaha dan ruang publik.
“Semua pihak memiliki tanggungjawab melindungi dan mendukung para ibu untuk memberikan ASI kepada anak-anaknya,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait