YOGYAKARTA, iNews.id - Proses penagihan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di sektor pembiayaan berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Dengan menerapkan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung pengelolaan kredit yang lebih lancar.
Untuk memaksimalkan manfaatnya, penting adanya kebijakan dan regulasi yang seimbang agar industri pembiayaan dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
PT Federal International Finance (FIFGROUP), salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk yang menyediakan berbagai layanan pembiayaan, turut berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK).
Acara tersebut adalah Forum Group Discussion dengan tema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang”, yang diadakan di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta secara hybrid, baik tatap muka maupun daring melalui Zoom.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidangnya, yaitu Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; dengan moderator Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.
Lebih dari 150 peserta hadir langsung, sementara lebih dari 700 peserta mengikuti secara daring melalui Zoom, terdiri dari anggota Asosiasi Advokat Konstitusi, aparat hukum kepolisian, organisasi dan asosiasi pelaku usaha penagihan, serta karyawan FIFGROUP.
Dalam sambutannya, Bahrul Ilmi Yakup menyoroti bahwa industri pembiayaan menghadapi stigma negatif terkait proses penagihan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
“Stigma negatif ini merugikan pelaku industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menciptakan keseimbangan dalam perlindungan semua pihak, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga pelaku penagihan,” ujar Bahrul.
Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, juga memberikan sambutan dan menyatakan rasa syukurnya atas terselenggaranya forum ini, karena memberikan kesempatan untuk perlindungan hukum yang seimbang bagi perusahaan pembiayaan.
“Dalam mengelola kredit bermasalah, penagihan dilakukan untuk mencegah peningkatan masalah kredit. Namun, stigma negatif tersebut menyebabkan kendala bagi perusahaan dalam beroperasi, berdampak pada kesehatan industri pembiayaan secara umum,” kata Budi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait