Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri: Para Pelaku Penagihan Perhatikan Prosedur 

Sazili M
Forum Group Discussion dengan tema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang”, yang diadakan di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Ist

Pada sesi diskusi, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, mengungkapkan pentingnya pelaku profesi penagihan untuk mengikuti prosedur yang berlaku. 

“Seringkali ada tindakan penagihan yang melibatkan kekerasan fisik atau premanisme, yang menyebabkan pandangan negatif terhadap prosedur penagihan,” kata Veris.

Veris menambahkan bahwa pelaku usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan berbagai regulasi lainnya, termasuk peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Mahkamah Konstitusi. 

“Regulasi ini menjadi pedoman bagi perusahaan pembiayaan agar proses penagihan berjalan baik, dan konsumen juga harus memahami kewajiban mereka, seperti pembayaran angsuran tepat waktu,” jelas Veris.

Sementara itu, Sobandi menyarankan agar regulasi prosedur eksekusi jaminan fidusia yang ada saat ini perlu disederhanakan. 

“Regulasi yang ada sering kali mempersulit penagihan dan eksekusi jaminan fidusia. Bahkan ada penagih yang dihukum oleh masyarakat karena penagihan, menunjukkan adanya kelemahan dalam regulasi yang menyulitkan lembaga pembiayaan,” ujar Sobandi.

Menurut Siti Malikhatun Badriyah dari Universitas Diponegoro, sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, keabsahan jaminan fidusia perlu diperhatikan, termasuk proses pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia. 

“Sertifikat ini harus ditandatangani oleh debitur dan kreditur, berlaku sesuai asas hukum penjaminan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” jelas Siti.

Acara ini mendapat respons positif dari peserta FGD dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya kebijakan atau regulasi yang seimbang dalam proses eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta melindungi kepentingan semua pihak terkait.

Diskusi berlangsung hangat dengan narasumber memberikan jawaban lengkap terhadap pertanyaan audiens. Secara keseluruhan, acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai upaya penagihan dan eksekusi jaminan fidusia.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network