KULONPROGO, iNewssleman.id - Sebanyak 17 narapidana yang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Wates menerima pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-79. Satu orang di antaranya menerima remisi II atau langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik Murdiyanto mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana ini diatur dalam UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kepres no 174 tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menkumham no 7 tahun 2022. Salah satu syarat substanstif dan administratif sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan dan berkelakuakn baik.
“Total ada 17 narapidana, dengan remisi umum I kepada 16 narapidana dan remisi umum II (langsung bebas) kepada satu narapidana,” katanya di sela penyerahan remisi di Gedung Kaca Komplek Pemkab Kulonprogo, Sabtu (17/8/2024).
Penerima remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1606,1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024 . Rinciannya, ada 9 orang menerima remisi satu bulan, 2 orang menerima remisi dua bulan, 3 orang menerima remisi tiga Bulan. Selanjutnya ada satu orang menerima remisi empat bulan dan satu orang menerima remisi II atau langsung bebas.
Para narapidana ini terbanyak tersandung perkara UU Kesehatan, Pencurian, UU Perlindungan anak dan UU Lalulintas. Selebihnya kasus pornografi, penipuan, penggelapan hingga kekerasan seksual.
“Saat ini ada 109 warga binaan, 48 narapidana dan 61 tahanan,” katanya.
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait