Sejumlah Laundry dan Resto di Sukoharjo Disidak Pertamina, Ada Apa?

AW Wibowo
Pertamina bersama Pemkab Sukoharjo dan Hiswana Migas melakukan sidak pemakaian elpiji 3 kg di wilayah setempat. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNewsSleman.id Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg ke sejumlah usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo. Sidak guna memastikan distribusi gas melon di wilayah setempat tepat sasaran.

Sidak melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan (Disdagkopumkm) Sukoharjo dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Koordiinator Wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sidak dilaksanakan Selasa (15/10/2024) lalu. 

“Mengacu Surat Edaran Dirjen Migas, terdapat 8 usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi atau 3 kg, di antaranya adalah laundry dan restoran,” kata Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdagkopumkm Sukoharjo, Arif Ardiantoro melalui siaran pers Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) yang dikutip, Kamis (17/10/2024). 

Pihaknya melakukan sidak tiga tempat laundry dan satu restoran. Tujuannya untuk memastikan bahwa usaha laundry, restoran dan sebagainya bisa beralih ke elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas dalam mendukung usahanya. 

Editor : AW Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network