Sejumlah Laundry dan Resto di Sukoharjo Disidak Pertamina, Ada Apa?

AW Wibowo
Pertamina bersama Pemkab Sukoharjo dan Hiswana Migas melakukan sidak pemakaian elpiji 3 kg di wilayah setempat. Foto: Ist.

Sales Branch Manager VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengapresiasi Pemkab Sukoharjo untuk memeriksa usaha-usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg.

“Untuk laundry dan resto yang masih menggunakan elpiji kg, kami lakukan penukaran 2 tabung elpiji 3 kg menjadi 1 tabung Bright Gas 5,5 kg dengan isi. Dari empat usaha yang disidak, terdapat 28 tabung elpiji 3 kg ditukar dengan 14 Bright Gas,” ujar Wahyu.

Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry). 

Editor : AW Wibowo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network