Selain itu juga Kado Nikah, Doaku Untukmu (Dokumen Akta Kematian Untukmu) berupa penerbitan akta kematian sebelum upacara pemakaman. PencarKU (Pelaporan Perceraian Terintegrasi Kulonprogo), Akurad (Aksi kalurahan Ramah Adminduk), Semanak (Sekolah Ramah Adminduk), Gemati, Siap Purna dan Taman Seruni.
Aspiyah mengatakan dalam rapat kerja yang melibatkan sejumlah rumah sakit, pengadilan agama, kalurahan dan tokoh agama ini juga disepakati pelayanan jam kerja. Nantinya pelayanan adminduk dilayani pada jam kerja oada pukul 08.00-14.00 WIB.
“Untuk prosesnya juga bisa dilaksanakan secara online untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan dari Pengadilan Agama, Agus Wantoro berharap dalam setiap produk adminduk yang dihasilkan juga dikoordinasikan dengan kalurahan. Apalagi pengurusan bisa secara langsung tanpa menggunakan pengantar dari RT atau RW.
“Setiap produk yang dihasilkan agar bisa dikoordinasikan dengan kalurahan untuk diteruskan ke dukuh,” katanya
Editor : Wisnu Aji
Artikel Terkait