Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal sejalan dengan aturan pada UU No : 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Selama tahun 2024, Daop 6 mencatat telah terjadi 11 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan.
Upaya lain yang dilakukan oleh Daop 6 untuk meningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024, di antaranya yaitu sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saling peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ucapnya.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait