SOLO, iNewsSleman.id – Usulan penghapusan gelar Profesor Kehormatan mengemuka saat Pertemuan Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Dalam praktiknya, pemberian gelar dinilai tidak jelas apa yang menjadi keberhasilannya.
“Kami berpandangan, akhir-akhir ini banyak gelar kehormatan Profesor yang diberikan harusnya ada kriterianya. Bahwa yang bersangkutan sudah memberikan sumbangan yang luar biasa pada bidang ilmu tertentu, sehingga dia layak mendapat professorship,” kata Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D di sela-sela acara pertemuan MDGB PTNBH di UNS Solo, Jumat (8/11/2024) petang.
Namun dalam realitasnya, yang diberi gelar tidak jelas terkait keberhasilannya namun tetap bisa mendapat gelar profesor. Padahal, Profesor merupakan jabatan akademik yang diraih dengan bersusah payah dan syaratnya berat.
“Tidak semua orang bisa menjadi Profesor kalau dosen biasa. Tapi kalau dia ada di pejabat di luar, kok sepertinya mudah. Ini menjadi komplain teman-teman akademisi,” katanya.
Penghapusan gelar Profesor Kehormatan dapat dilakukan jika dicabut oleh Menteri yang membidangi. Dirinya berharap menteri yang baru dilantik memiliki pemikiran yang jernih.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait