Pemberian gelar Profesor Kehormatan yang menjadi kewenangan penuh rektor juga menjadi sorotan. Pemberian gelar tidak perlu pertimbangan Senat Akademik, dan Dewan Profesor.
“Ini yang tidak biasa,” ucap Ketua Dewan Profesor UNS, Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D menambahkan.
Terkait hal itu, pihaknya berencana menemui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain persoalan gelar Profesor Kehormatan, MDGB PTNBH juga akan menyampaikan sejumlah rekomendasi.
“Kami ingin ada satu program yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami ingin berkolaborasi dengan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan menteri-menteri bahwa ini tugas bersama,” ucap Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A. (Ketua MDGB PTNBH periode 2024/2025).
Ketua Dewan Profesor Universitas Hasanudin (Ketua MDGB PTNBH periode 2023/2024), Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta S.H., M.H mengatakan, rekomendasi lainnya yang akan disampaikan ke Menteri adalah ingin mempertahankan keberadaan Dewan Profesor, Dewan Guru Besar yang selama ini telah berkarya mengawal nilai-nilai akademik dan nilai-nilai moral.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait