"Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, KAI memberikan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api," katanya.
Pada sisi lain, Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam menangani insiden dengan cepat. Daop 6 juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di perlintasan yang tidak dijaga,” ujar Krisbiyantoro.
Daop 6 memastikan bahwa insiden ini ditangani dengan baik sehingga dampaknya terhadap perjalanan kereta api lainnya dapat diminimalkan. Proses pergantian lokomotif dilakukan sesuai prosedur keselamatan untuk memastikan kelancaran perjalanan KA Argo Semeru dan kereta api lainnya di jalur tersebut.
"Daop 6 terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api melalui edukasi publik, peningkatan fasilitas keselamatan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menekan jumlah perlintasan tidak terjaga," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait