Nahdlatul Ulama DIY Desak Pemerintah Batasi Akses Anak Dibawah Usia 16 Tahun Terhadap Media Sosial

Yohanes Demo
KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, mengusulkan agar pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Foto: Dok

"Saya kira bagus, dimana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya," katanya. 

Menurutnya, penerapan aturan ini bukan sekedar ikut-ikutan saja. Sebab, dampak buruk terhadap kesehatan mental dan psikologis konten medsos juga banyak dialami oleh anak-anak di Indonesia. 

Selain itu, anak-anak di bawah umur belum memiliki kemampuan kognitif yang cukup untuk menyaring informasi di media sosial. Mereka rentan terpapar konten negatif seperti iklan judi online.

Zuhdi menegaskan bahwa baik pemerintah maupun keluarga memiliki tanggung jawab yang sama dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial. PWNU DIY, sebagai organisasi masyarakat, juga aktif berkampanye untuk mencegah penyebaran judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat.


Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Anthony Albanese menyampaikan pelarangan medsos bagi anak dibawah umur akan mulai diberlakukan akhir tahun depan.

Melalui UU yang telah disahkan oleh DPR Australia pada Rabu (27/11) itu akan menjatuhkan denda sebesar 50 juta dolar Australia atau setara Rp 516 miliar bagi perusahaan pelanggar. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network